Komisi IV Nilai Imigrasi Kebobolan Masuknya WNA

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI Mahfudz Siddiq menilai, aturan bebas visa menjadi penyebab kasus tanaman cabai, daun bawang, dan sawi hijau berbakteri yang dibawa WNA dari China. Pihak Imigrasi tidak lagi kecolongan, namun sudah kebobolan atas masuknya WNA asal China.

Hajar China, Indonesia Juara EA Sports FC Pro Mobile Festival 2024

Hal tersebut, kata Mahfudz,  sudah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

"Saya yakin kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ada arus kedatangan warga asing dengan memanfaatkan aturan bebas visa untuk masuk ke Indonesia," kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Jumat 9 Desember 2016.

Samsung Bakal Keluarin Ponsel Lipat Murah, Catat Waktunya

Politisi PKS ini menegaskan, pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati juga telah kebobolan karena tidak sigap melakukan antisipasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Saya sejak awal sudah meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan bebas visa yang kebablasan ini. Dan sekarang terbukti pihak karantina tidak mampu mengontrol masuknya hewan dan tumbuhan berbahaya ke Indonesia," katanya.

Mobil SUV Edisi Terbatas Ini Dijual Seharga Fortuner

Sebelumnya diberitakan WNA asal China membawa dan menanam benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi hijau yang terindikasi berbakteri. Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China pada 8 November lalu. WNA asal China tengah melakukan aktifitas bercocok tanam cabai. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.  (webtorial)

Ilustrasi TikTok.

Soal Lemahnya Penegakkan Aturan ke Tiktok, Ekonom Singgung Ambisi Jalur Sutra Tiongkok

Pemerintah disebut masih lemah menegakkan aturan terhadap Tiktok Shop yang secara terang-terangan masih melanggar aturan dalam hal ini Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024