Ormas Tak Berhak Bubarkan Kegiatan Agama

Menko Polhukam, Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyesalkan aksi arogan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yang membubarkan acara peribadatan Natal di Sabuga, Bandung, Jawa Barat.

Din Syamsuddin: Calon Pemimpin Terlalu Muda Minim Pengalaman, Terlalu Tua Suka Pikun

"Sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," kata Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Wiranto meminta, semua kelompok masyarakat dan berbagai agama untuk saling menghormati satu sama lain. Umat beragama harus saling memberi kesempatan untuk kelompok agama apa pun untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaan masing-masing.

Dialog Bersama Ormas Islam, Kemenag Dorong Penguatan Kebangsaan

Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaan diatur dalam konstitusi. Namun kegiatan agama tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik, tertib, pada tempatnya ya itu enggak ada masalah," katanya.

Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Pengelola Rumah Doa Ingin Urus Perizinan

Purnawirawan Jenderal TNI mengatakan, sekalipun ada masalah pelanggaran aturan terkait kegiatan peribadatan, ormas tak punya hak membubarkan kegiatan ibadah.

"Kalau pun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya membubarkan kegiatan agama lain. Itu saya kira sesuatu yang harus kita luruskan lagi," katanya menegaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya