Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Belum Dipecat Demokrat

Soekarwo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Januar Adi Sagita.

VIVA.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status keanggotaan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Partai Demokrat belum berubah. Hingga saat ini Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) Soekarwo masih belum memberhentikan Bambang dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madiun.

Soekarwo Jadi Wantimpres, Begini Komentar Demokrat

Soekarwo mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuatnya masih belum memberhentikan Bambang dari jabatannya. Salah satunya karena status hukum Bambang masih belum terbukti bersalah.

“Jadi masih belum final. Makanya kami juga menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Soekarwo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Desember 2016.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Selain itu, untuk bisa melepas atau mencopot Bambang dari posisinya harus menunggu instruksi dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan sampai saat ini pihak Majelis Tinggi Partai Demokrat masih belum mengeluarkan keputusan.

“Oleh karena itu kami menunggu saja Majelis Tinggi yang memutuskan,” ujar Soekarwo.

Demokrat Hormati Putusan Soekarwo Mundur dari Partai

Soekarwo berharap, persoalan itu bisa segera selesai dalam waktu tak lama lagi. Dengan demikian, segala keputusan bisa segera diambil.

“Kami semua tentunya berharap yang terbaik dan proses hukum juga supaya bisa dijalankan secara adil dan transparan,” kata Soekarwo.

Sebelumnya Bambang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009 hingga tahun 2012 lalu. Penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK merujuk koordinasi supervisi dengan Kejaksaan.

Bambang juga dijerat karena menerima gratifikasi. Diduga pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau kewenangan sebagai Wali Kota Madiun periode 2009 hingga 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya