Alasan DPR Setujui Proyek e-KTP

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komsi II DPR, Chairuman Harahap, menilai bahwa Pemilu tahun 2009 banyak daftar pemilih tetap yang tidak valid. Sehingga, parlemen ketika itu mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Pengalaman kami pada waktu Pemilu 2009 itu kan banyak DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari situlah kami bertolak," kata Politikus Partai Golkar itu di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.

Chairuman kembali datang ke kantor KPK itu untuk menjalani pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP, Sugiharto.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Menurut Chairuman, instansinya juga menyetujui proyek e-KTP ketika itu agar pemerintah bisa mendata penduduk secara benar. Sehingga pemilihan di tahun 2014 bisa jauh lebih baik.

"Agar pemilih kita bisa dipertanggungjawabkan dengn baik. Agar validitas data bisa dilakukan. Itulah keputusan politik kami untuk membangun itu," kata Chairuman.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari anggaran proyek e-KTP Rp 5,8 triliun. Tetapi baru mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman, yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018