Sejumlah Fraksi DPR Sebut UU MD3 Perlu Direvisi

Ilustrasi paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 telah disepakati masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka, sehingga bisa mulai direvisi setiap waktu.

Datangi DPP PDIP, Pentolan Barisan Celeng Siap Jelaskan Dukung Ganjar

Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate mengusulkan agar revisi UU MD3 menambah jumlah wakil pimpinan di alat kelengkapan dewan dan wakil pimpinan DPR. Ia mengusulkan agar jumlah tak hanya berdasarkan proporsionalitas atau perolehan suara saat pemilu, namun juga berdasarkan representasi fraksi.

"Karena luasnya DPR ada 11 komisi dan empat badan. Wakil pimpinan hanya empat orang. Jadi kurang. Walau pimpinan hanya suarakan keputusan lembaga, representasi politik di pimpinan harus ada," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.

Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD

Menurut dia, representasi fraksi memang harus ada di pimpinan, karena di fraksi juga memiliki agenda politik. Oleh karena itu, revisi UU MD3 tak hanya menambah satu wakil pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan.

"Bukan hanya tambah satu pimpinan. Itu pragmatis. Itu hanya untuk kepentingan kelompok. Dari NasDem ingin lihat bagaimana representasi politik ketatanegaraan. Maka representasi fraksi harus ada di pimpinan. Tak masalah ada 10 wakil pimpinan," katanya.

Pengakuan Petugas Keamanan PDIP, Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

Ia melanjutkan, alasan lain perlunya menambah jumlah wakil pimpinan, karena pimpinan DPR ada kalanya bertugas ke luar negeri. Dengan alasan itu, beberapa rapat kadang harus ditunda, karena tak memenuhi syarat jumlah pimpinan yang harus hadir.

"Kami sudah coba di Indonesia proporsional lima terbaik ditukar dengan paket. Mau ditukar lagi dengan proporsional. Sudahlah lupakan proporsional dan paket, masuk ke representasi politik," ujar dia.

Ia menambahkan, apabila UU ini direvisi, sebaiknya dilaksanakan perubahannya untuk DPR periode saat ini.  

"Semuanya terwakili di tingkat parlemen. Kalau hanya tambah satu pimpinan, kenapa hanya satu? Apa dasarnya? Tapi, kalau representasi fraksi untuk semua kepentingan. Tak perlu kocok ulang, jadi melengkapi pimpinan yang ada sekarang saja," katanya.

Sebelumnya, PDIP mengusulkan agar dilakukan revisi UU MD3, khususnya terkait komposisi pimpinan DPR. Sebab, sebagai partai dengan suara terbanyak, PDIP justru tak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR lantaran di awal masa periode, UU MD3 diubah dari pemilihan pimpinan DPR dengan sistem proporsional menjadi sistem paket.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya