Tangkap Orang karena Makar, Polisi Harus Jawab 2 Pertanyaan

Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar mengomentari penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis atas dugaan perbuatan makar. Menurutnya, dugaan makar tentu sebuah tuduhan serius. Jika perbuatan makar bisa dibuktikan maka bakal diganjar sanksi yang cukup berat yakni maksimal hukuman seumur hidup.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

"Hanya mungkin yang menjadi pertanyaan adalah pertama, apakah delik aduan yang dimaksud dalam undang undang sudah tepat dituduhkan ke mereka, yakni diduga akan melakukan makar. Kedua, sejauh mana dugaan tersebut akan berpretensi besar untuk dilakukan," Kata Idil saat dihubungi Viva.co.id, Selasa 6 Desember 2016.

Ia menilai, dua pertanyaan di atas penting dijawab Kepolisian agar tuduhan dugaan makar oleh sejumlah orang yang ditangkap tidak menjadi sumir. Artinya tidak mengesankan perlakuan sewenang-wenang atau dinilai menghubungkan dugaan tersebut pada kegiatan tertentu.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

"Secara politik pun jangan sampai kasus ini menjadi bola liar, sebab masih cukup sulit untuk mencari instrumen apa yang bisa mereka gunakan untuk melakukan makar. Apakah mereka memiliki resources yang luar biasa besar hingga bisa menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional," kata Idil.

Ia melanjutkan, diduga upaya makar yang akan dilakukan dengan menunggangi aksi bela Islam 212, itu pun perlu dibuktikan. Justru peran ulama yang dinilai sangat besar menentukan pergerakan massa.

KPU dan Bawaslu Akan Didemo Lagi, Lebih dari Seribu Aparat Dikerahkan ke Lokasi

"Di benak massa yang hadir di aksi ini dan di masyarakat Indonesia secara luas menurut saya masih fokus pada tuntutan agar Ahok segera ditahan dan dipenjarakan. Pembelokan ke arah untuk menjatuhkan Presiden saya kira bukan concern massa saat ini. Saya kira nanti akan bisa kita lihat apakah tuduhan dugaan makar tersebut benar adanya atau tidak," katanya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi jelang aksi demo 412

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya