Budi Waseso Desak DPR Rampungkan Revisi UU Narkotika

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di lokasi penggerebekan sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso berharap DPR segera merampungkan revisi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Percepatan ini dirasa penting untuk mempertegas upaya perang terhadap bandar dan peredaran narkoba di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

"Kalau saya berharap secepatnya karena itu kan berkaitan dengan masalah narkotiknya," kata Budi usai Rakernas Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Istana Wapres di Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Menurut Jenderal Polisi ini, BNN akan terus membantu DPR untuk segera menuntaskan revisi UU yang telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

Polisi di Padang Panjang Ketangkap Bawa 141 Kilogram Ganja

"Kita ada tim yang berhubungan dengan masalah itu, sekarang masih bekerja," katanya.

Budi mengatakan, ada banyak pasal yang harus di revisi untuk memerangi narkoba. "Sebenarnya banyak. Saya tidak bisa bicarakan di sini karena banyak sekali yang harus dilakukan revisi," katanya lagi.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Dari sekian banyak pasal yang akan direvisi antara lain terkait pengetatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum benar-benar bisa memilah dalam proses tindakan penegakan hukum itu.

Hal ini perlu dilakukan karena tidak jarang para pengguna narkoba diduga berlindung pada pasal yang bisa mengarahkannya pada proses rehabilitasi semata.

"Artinya dalam proses rehabilitasi itu, bagi penyalahgunaan narkoba, pengguna dan pecandu, itu harus jelas," kata pria yang kerap disapa Buwas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya