Bawaslu Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial

Sosial media.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum mengizinkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Indonesia memanfaatkan media sosial, selain melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat. Hanya saja, Bawaslu menekankan ketertiban dalam berkampanye dengan menggunakan media sosial. 

Aksi Pengendara Motor Wanita Gagal Menanjak hingga Jatuh Terguling

"Sebenarnya sah-sah saja kampanye di medsos (media sosial), tapi sudah tidak dibenarkan kalau digunakan untuk kampanye hitam, menjatuhkan lawan cagubnya. Kami selalu mengawasi jangan sampai penggunaan medsos digunakan yang tidak sesuai," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhamad Jufri dalam kegitan dialog interaktif Populi Center dan Radio Elshinta di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, pada Sabtu, 3 Desember 2016.

Kemudian untuk mempermudah pengawasan kampanye sosial media, pihaknya mewajibkan tim sukses calon gubernur (cagub) mendaftarkan akun  kampanye resminya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).  "Akun resmi ini yang berhak memuat konten kampanye, yang telah diberi izin menyampaikan visi dan misi ada di tim sukses kampanye," tuturnya. 

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

Saat ini, ia mengungkapkan sudah semua tim mendaftarkan diri akun resmi kampanyenya ke KPU. Dengan begitu, pihaknya dapat lebih mudah mengawasi dan mendeteksi konten kampanye dan mengetahui jika ada akun palsu yang mengaku sebagai tim cagub.  "Kami perlu melakukan pengawasan agar jangan ada masyarakat yang mengaku-ngaku dan menyebarkan fitnah atau kekerasan kepada cagub lainnya di medsos. Sehingga, para tim sukses masing-masing cagub wajib daftar akun (ke KPU)," ujarnya. 

Jika ada laporan terkait kampanye hitam dalam medsos, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan cek ulang. Jika, benar tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dalam RUU ITE. "Kami menyusuri kalau ada aktifitas akun yang tidak sesuai akan ditindak, akan diblokir," ujarnya. 

Tak Ingin Terjebak Macet, Pengemudi Toyota Agya Ini Berakhir Malu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, untuk melakukan pemblokiran baik akun medsos maupun situs membutuhkan proses, maka tidak bisa seketika diblokir.  Untuk pemblokiran akun pihaknya bekerjasama dengan pihak penyedia konten global, seperti Facebook, Instagram, Twitter. 

"Untuk situs sekitar satu kali 24 jam untuk disampaikan pada ISP (Internet Server Protokol). Kalau akun, kita komunikasi dengan Facebook (contoh medsos) bisa 4-5 jam. Kita komunikasi via email atau komunikasi privat ke Facebook. Mereka malam juga bekerja," ujarnya menjelaskan. 

Sementara ini, ia belum memiliki data resmi terkait akun atau pun situs yang melakukan pelanggaran kampanye atau konten mengandung kampanye hitam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya