Gerindra Tak Yakin Ahmad Dhani Cs Punya Kekuatan Makar

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Ichsan/VIVALIFE

VIVA.co.id - Penangkapan sejumlah tokoh Gerakan Selamatkan NKRI karena dugaan makar mendapat kritikan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai peristiwa penangkapan ini tak sesuai dengan demokrasi yang dianut Indonesia.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Saya rasa ini bisa jadi kontraproduktif dengan demokrasi ya. Ya kalau tuduhannya makar harus dibuktikan dulu. Tapi ini kalau dilakukan penangkapan bisa disebut sebagai sebuah kemunduran demokrasi," kata Arief ketika dihubungi oleh VIVA.co.id, Jumat, 2 Desember 2016.

Selain itu, Arief juga menilai penangkapan ini bisa membuat keadaan politik nasional ke depan semakin tidak kondusif. Apalagi penangkapan dilakukan di tengah Aksi Damai 212.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Nah, saya harap polisi juga tidak perlu lah memproses sebagai sebuah tindakan makar dari mereka," ujar Arief.

Arief juga tidak yakin Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri dan yang lainnya punya kekuatan untuk menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

"Sebenarnya mau makar bagaimana mereka ke pemerintah? Apa mereka bersenjata dan apakah mereka punya kekuatan politik untuk gulingkan Joko Widodo sebagai Presiden yang sah dan Konstitusional?" kata Arief.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar jelang 'Aksi Super Damai' di Monas hari ini. Mereka antara lain, aktivis senior seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, musisi dan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zien, dan Brigjen (Purn) TNI Adityawarna Thaha.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024