Golkar: Putusan MKD Atas Akom Proses Tersendiri

Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Terkait hal ini, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, langkah DPP Golkar yang ingin mengembalikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR tidak ada kaitannya dengan proses di MKD itu.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Persoalan MKD adalah proses sendiri. Artinya ada atau tidak ada (proses di) MKD, sudah berjalan proses (di DPP) ini," kata Idrus ketika ditemui di Senayan, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Terkait putusan di MKD, Golkar katanya akan mengembalikan semuanya ke aturan. Idrus mengaku belum melihat putusan MKD, dan akan mempelajari implikasi-implikasinya ke depan.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Kita akan mengkaji bagaimana sifat keputusan itu. Apakah ada larangan-larangan tertentu. Karena jangan sampai kita perjuangkan Akom (mendapatkan posisi), kemudian ada larangan akibat keputusan itu," ujar Idrus.

Idrus membantah jika selama ini DPP seperti mempercepat proses pergantian Akom. Menurut dia proses yang ada saat ini berkembang biasa sesuai mekanisme yang ada.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Tidak ada proses percepatan. Ini kan berjalan biasa saja. Ini proses kenegaraan. Ini proses di DPR," kata dia.

Sebelumnya, MKD menjatuhkan dua sanksi untuk Akom. Hal ini terkait kasus pemindahan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, Akom mendapat sanksi ringan yakni teguran secara tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik karena menahan-nahan RUU Pertembakauan sehingga tidak diparipurnakan, Akom mendapat sanksi sedang, yakni diberhentikan dari posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sanksi sedang dijatuhkan sebagai akumulasi sanksi ringan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya