Komisi XI Masih Lakukan Pembahasan RUU KUP

Politisi PKS Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • VIVAnews/Anggi Kusumadewi

VIVA.co.id –  Pemerintah meninjau kembali beleid revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diserahkan ke DPR. Peninjauan ini guna untuk melihat kembali sejumlah poin krusial yang ada dalam beleid tersebut.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak atau belum ada penarikan atau penggantian Surat Presiden (Surpres) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR.

"Saya sudah mendapatkan konfirmasi dari sekretariat Badan Legislasi DPR bahwa tidak ada penarikan dan penggantian Surpres RUU KUP," kata Misbakhun di Gedung DPR, Rabu 30 November 2016.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Dikatakan Misbakhun, pada saat mengirimkan Surpres RUU KUP pemerintah bersama dikirimkan naskah akademik dan draft RUU nya. Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR atas RUU KUP, sambung Misbakhun, pembahasan dilakukan di Komisi XI.

Menurut politisi Golkar ini, sampai saat ini proses di Komisi XI untuk membahas RUU KUP sedang berjalan, dan Panitia Kerja juga sedang dipersiapkan untuk dimulai pada masa sidang saat ini.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Setiap fraksi sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP," katanya.

Gedung kementerian Keuangan

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Staf Khusus Menteri Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2022