DPR Ingatkan Pemerintah Soal Sosialisasi Revisi UU ITE

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan, sosialisasi atas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE? adalah kewajiban pemerintah. Ia mengakui bahwa pemerintah kurang cepat dalam melakukan sosialisasi, bahkan DPR baru diundang bulan lalu.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

"?Soal sosialisasi itu memang tidak kita masukkan ke UU. Itu menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan itu beberapa bulan yang lalu pemerintah baru mengundang kami. Kami juga komplain untuk itu," kata Sukamta, Rabu 30 November 2016.

Inti dari Revisi UU ITE menurutnya ada pada aturan bahwa pengguna media sosial tidak perlu ditahan sebelum adanya putusan inkrah. Diharapkan, perkembangan teknologi dapat menyamakan perilaku di dunia maya maupun dunia nyata.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

"?Kita ingin dunia maya menjadi akrab dan UU yang sudah dijamin karena ada pasal memungkinkan orang itu segera ditahan dan ini tidak ada keseimbangan. Penegak hukum juga jangan mudah menangkap orang, kita tidak ingin UU ITE tidak salah digunakan oleh penguasa," katanya.

Ia berharap, tidak ada lagi aktivitas sosial media yang melakukan provokasi dan fitnah. "Jangan memeras orang dan tidak boleh ada pornografi dan pasal per pasalnya juga kita revisi dan diringankan," katanya.  (webtorial)

Gerindra Dukung Usul Jokowi Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021