MKD Nyatakan Akom Berhenti Sebagai Ketua DPR

MKD umumkan sanksi untuk Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Dalam perkara register nomor 62, mengenai pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI, menjadi ke Komisi XI, Akom, sapaan akrabnya, mendapat sanksi ringan.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja Komisi XI itu dikembalikan ke Komisi VI. Termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini, final and bonding," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang persidangan, Senayan, Jakarta, 30 November 2016.

Kemudian, Akom juga ternyata mendapat sanksi lain. Dasco mengungkapkan sanksi ini terkait dugaan pelanggaran etik karena menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi, sehingga belum diparipurnakan juga.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

Karena Akom sudah mendapat sanksi ringan, maka sanksi untuk perkara register 66 ini diputuskan sedang. Yakni dipindahkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), atau dalam hal ini sebagai Ketua DPR.

"MKD putuskan terdapat pelanggaran etik kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang terhormat Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI," ujar Dasco.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan putusan pemberhentian ini tidak ada kaitannya dengan pergantian dari Fraksi Golkar. Secara bersamaan, Fraksi Golkar memang mengajukan pergantian Ketua DPR.

"Kami hanya bekerja sesuai aturan MKD," kata Sudding.

Sudding mengungkapkan, Akom telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga sidang diputuskan secara in absentia.

"Sesuai hukum acara, ketika dia dipanggil secara layak, maka MKD bisa ambil keputusan," kata Sudding.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menegaskan Baleg sama sekali tidak menahan dirampungkannya RUU Pertembakauan. Sebab RUU tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPR, dan ia menuding pimpinan menahan-nahan RUU tersebut diparipurnakan.

"Jadi Baleg sudah selesai dalam rangka harmonisasi (RUU Pertembakauan). Memang ada beberapa anggota yang bertanya kok sampai sekarang tidak dibawa ke paripurna," kata Supratman.

Supratman memastikan RUU Pertembakauan hingga hari ini masih ada di pimpinan DPR. Akibatnya, dugaan menahan-nahan ini masuk dalam perkara di MKD.

"Yang jelas kita di Baleg tidak dalam posisi menahan-nahan. Kewenangan berikutnya pimpinan ke bamus untuk menjadwalkan ke rapat paripurna. Saya rasa tak ada kewenangan Baleg lagi. Harusnya tak ada menahan-nahan," kata Supratman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya