Pansus RUU Pemilu Usul Kuota Perempuan Ditambah

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus Revisi Undang Undang Pemilu, Hetifah Sjaifudian, akan mengusulkan tambahan kuota keterlibatan kaum perempuan dalam politik pada naskah RUU Pemilu.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Hal itu disampaikan menyikapi minimnya keterlibatan perempuan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Menurut Hetifah, Undang Undang Pemilu saat ini telah mengatur ketentuan partisipasi perempuan dalam politik nasional sebesar 30 persen. Hanya saja, ketentuan itu belum mengakomodasi tingkat kebutuhan kaum hawa, yang dapat berkiprah dalam politik nasional.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Dari 30 persen yang dicalonkan itu paling hanya sekitar 18 persen (yang menang), itu sudah bagus. Seperti di Kosta Rika, mereka ingin 30 persen, jadi dicalonkannya 50 persen. Jadi jangan sampai kalau hanya dicalonkan 30 persen," kata Hetifah di kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Gandaria Tengah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.

Dia menambahkan, dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR saat ini, sebagian besar partai politik masih belum melihat hal itu menjadi kebutuhan. Hetifah berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi proses pembahasan RUU Pemilu di DPR nanti.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Tidak hanya itu, dia berharap partai politik dapat memperhatikan kebutuhan partisipasi perempuan, dan menambahkan kuota mereka dalam politik nasional.

Menurut dia, untuk benar-benar memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam politik nasional, setidaknya diperlukan penambahan kuota pencalonan untuk perempuan hingga 50 persen.

"RUU Pemilu kita harus ada desakan dari civil society, baik untuk lobi politik maupun masukan, bagaimana agar gender ini bisa dimasukkan atau ditambahkan," katanya.

Sebelumnya, LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, mencatat tingkat partisipasi perempuan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 tergolong rendah. 

Dari 614 calon kepala daerah di seluruh Indonesia, hanya 44 perempuan yang mencalonkan diri. Jumlah ini membuat partisipasi perempuan pada pilkada menjadi 7,17 persen, atau turun 0,3 persen dibandingkan pilkada serentak pada 2015, yang angkanya mencapai 7,47 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya