Sanksi Bus Fasilitasi Demo 2 Desember Berlebihan?

Terminal bus
Sumber :
  • http://bismania.org

VIVA.co.id – Karena aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 nanti, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengancam sanksi bagi siapa saja yang memfasilitasi aksi demonstrasi, termasuk perusahaan bus yang mengangkut peserta ke Jakarta. Langkah itu mendapat kritikan dari anggota Komisi V DPR.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau menurut UU 22 2009 itu kan izin trayek bisa dicabut karena beberapa hal. Salah satunya saat uji kir, tidak bayar pajak. Kalau hanya mengangkut demonstrasi, kemudian izin trayeknya dicabut, itu kan tidak diatur dalam UU," kata anggota Komisi V, Nizar Zahro, Sabtu, 26 November 2016.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan undang-undang tidak boleh dikalahkan oleh peraturan yang ada di bawahnya. Apalagi, kata dia, undang-undang terkait adalah pedoman bagi pengusaha bus.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Karena ada hak pengusaha bus dan hak masyarakat untuk menaiki bus itu. Dan kita tidak pernah tahu itu naik tujuannya untuk demo atau tidak," ujar Nizar.

Nizar meminta agar Kepolisian menarik kembali ancaman sanksi bagi mereka yang memfasilitasi angkutan untuk pengujuk rasa 2 Desember. Menurut dia persoalan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sebaiknya dilakukan dengan cara lain.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau untuk kamtibmas kan banyak cara persuasif yang lain," kata Nizar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau warganya tidak ikut dalam demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016. Polisi bahkan akan memberi sanksi bagi pihak-pihak tertentu yang sengaja memberi fasilitas bagi peserta unjuk rasa yang melanggar hukum.

"Bagi pihak-pihak yang memberikan fasilitas unjuk rasa (ke Jakarta) dan nanti berujung pada pelanggaran hukum, tentunya kami akan lakukan tindakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, di Semarang pada Jumat, 25 November 2016.

Pihak yang dimaksud itu, kata Condro, siapa pun yang memfasilitasi aksi demonstrasi, termasuk perusahaan bus yang mengangkut peserta aksi ke Ibu Kota. Polda Jateng tengah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat terkait masalah itu.

"Maka ini harus diperhitungkan. Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda juga sudah komunikasi dengan Organda. Nanti kami lakukan gelar, mereka kami undang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya