PDIP Ungkap Pasal UU MD3 yang Dinilai Bermasalah

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa sejak dulu partainya sudah menengarai adanya persoalan terkait perubahan Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang salah satunya mengatur tentang pemilihan alat kelengkapan di parlemen. Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi masalah yang tak akan selesai, bila tidak segera direvisi dengan aturan yang baru.

Gerindra Minta Klarifikasi Sodik Mudjahid soal RUU Ketahanan Keluarga

"Kalau Ibu Mega, sejak awal menyampaikan bahwa ada yang salah dalam proses pembuatan UU MD3. Maka itu dulu yang harus direvisi. Akar permasalahan di sana," kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat, 25 November 2016.

PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu sudah seharusnya menempatkan kadernya di pimpinan DPR. Itu dikarenakan, salah satu poin yang harus direvisi dalam UU MD3 adalah pengambilan keputusan dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta asas proporsional.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

Asas proporsional yang dimaksud adalah dikembalikan pada UU MD3 terdahulu, yang mengatur bahwa partai dengan raihan suara terbanyak berhak mendapatkan kursi ketua DPR  

"Pertama, dikembalikan pada sistem asas proporsional. Kemudian dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sehingga semua perbedaan bisa terakomodir,” ujar Masinton.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

Ia pun menampik bahwa rencana pergantian ketua DPR yang akan ditempatkan oleh Setya Novanto, dimanfaatkan PDIP untuk mendorong revisi UU MD3. Anggota DPR Komisi Hukum ini menegaskan bahwa partainya tak berwenang mencampuri urusan internal partai lain dan belum menentukan sikap terkait digantinya Ketua DPR saat ini, Ade Komaruddin.

"Ya memang (kalau Setya Novanto Ketua DPR) satu di antaranya revisi UU MD3. Tapi PDIP belum dukung siapa-siapa," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya terus mendorong kadernya di parlemen untuk merevisi UU MD3. Menurutnya, persoalan yang sangat krusial terkait aturan ini adalah dikembalikannya aturan soal partai pemenang pemilu yang harus menempatkan kursi pucuk pimpinan DPR.

"Baru pertama terjadi partai pemilu dijegal untuk mendapatkan kursi pimpinan dewan. Sehingga isunya bukan pergantian Ketua DPR. Tapi suara rakyat yang mestinya senapas dengan presiden pemenang pemilu dan suara dewan," kata Hasto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya