PDIP Setuju UU MD3 Direvisi

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Wacana revisi undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali mengemuka. Salah satu poin yang terus didorong fraksi PDIP untuk diubah di antaranya dikembalikannya aturan soal partai pemenang pemilu harus menempati kursi pucuk pimpinan DPR.

Datangi DPP PDIP, Pentolan Barisan Celeng Siap Jelaskan Dukung Ganjar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, dalam demokrasi yang sehat apa yang disuarakan rakyat di Pemilu Presiden harus senafas dengan yang terjadi di DPR.

"Salah satu hambatan konsolidasi politik Jokowi-Jusuf Kalla ialah partai yang tak puas (dengan hasil pilpres) mengubah MD3. Seluruh peraturan perundangan harusnya tak boleh diubah pasca pemilu," kata Hasto saat dihubungi, Jumat 25 November 2016.

Pengakuan Petugas Keamanan PDIP, Minta Harun Masiku Rendam Ponsel

Menurutnya, diubahnya UU MD3 pasca pilpres menunjukkan tatanan demokrasi yang tak beretika. Akibatnya pemerintahan Jokowi terhambat di parlemen.

"Baru pertama terjadi partai pemilu dijegal untuk mendapat kursi pimpinan dewan. Sehingga isunya bukan pergantian ketua DPR (Ade Komarudin diganti Setya Novanto) tapi suara rakyat yang mestinya senafas dengan presiden pemenang pemilu dan suara di dewan," kata Hasto.

Petugas Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi di Sidang Suap KPU

Karena itu, setelah partai menyatakan dukungan, harusnya dinyatakan di DPR Untuk menguatkan dukungan ke pemerintah. Sehingga dukungan parpol kepada pemerintah harus dijabarkan di eksekutif, legislatif dan seluruh jajaran struktural partai.

"Itulah makna sistem presidensial. Parpol dalam menghadapi isu makar harus bersatu padu untuk katakan tidak pada makar sebagai bentuk tindakan inkonstitusional. Kita lihat sejak awal ada tatanan demokrasi yang tidak dihormati," kata Hasto.

Sebelumnya, periode DPR 2014-2019 fraksi-fraksi koalisi di luar pendukung Jokowi yang kalah dalam pilpres tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). KMP dengan dominasi suara di parlemen mengambil alih parlemen dan sepakat mengubah aturan dalam UU MD3 agar pucuk pimpinan DPR tak lagi otomatis ditempati pemenang pemilu. Sehingga pimpinan DPR diubah berdasarkan paket pimpinan yang dipilih oleh anggota DPR.

Akibatnya, PDIP yang seharusnya menempati posisi sebagai ketua DPR malah sama sekali tak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR. Belakangan, muncul lagi wacana merevisi UU MD3. Salah satu wacana yang mencuat untuk mengembalikan kursi pimpinan DPR sesuai dengan kursi atau partai pemenang pemilu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya