PKS: Silakan Polisi Awasi Akun-akun Medsos

Lingkaran sosial media. Foto ilustrasi
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengomentari langkah pihak kepolisian yang melakukan pengawasan terhadap akun-akun di media sosial yang melakukan ajakan terhadap rencana aksi umat Islam jilid III pada 2 Desember 2016. Pasalnya, kepolisian mengkhawatirkan aksi tersebut ditunggangi kepentingan tertentu untuk berbuat makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Sukamta melalui pesan singkat, Jumat 25 November 2016.

Menurutnya, negara ini adalah negara demokrasi Pancasila yang melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat, termasuk di muka umum. Sehingga pemerintah sebaiknya jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di zaman modern ini, semakin ke sini, bentuk demokrasi itu semakin deliberatif, artinya semakin memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam urusan negara dan kepentingan umum," kata Sukamta.

Ia menegaskan menghalang-halangi partisipasi masyarakat merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri. Tapi ia mengingatkan tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Hal ini jelas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat Pasal 18 bahwa tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara. Maka, aksinya dituduh makar dan inkonstitusional, tapi nanti malah pihak yang menuduh makar itulah yang justeru bisa terkena hukum," kata Sukamta.

Terkait dengan Cyber Polri yang juga ikut mengawasi akun-akun penggiring opini khususnya yang memprovokasi lewat gambar dan tulisan, ia berharap agar hal tersebut dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Silakan saja mengawasi akun-akun medsos, karena itu tugas Polri untuk menjamin keamanan. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah pengawasan terhadap konten yang ingin berbuat inkonstitusional, kalau ini ditemukan ya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena kita ingin ini semua berjalan dengan damai dan aman," kata Sukamta.

Ia mewanti-wanti agar jangan sampai pemerintah malah mengawasi dan menindak akun yang menyebarkan konten untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena ini melawan undang-undang itu sendiri.

"Kewajiban pemerintah jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 Pasal 7 ada 4. Pertama, mengedapankan hak asasi manusia. Pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat," kata Sukamta.

Kedua, menurutnya harus dikedepankan aspek legalitas, artinya selama aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara legal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, maka pemerintah tidak boleh menghalangi.

"Ketiga, mengedepankan asas praduga tak bersalah, artinya selama belum bisa dibuktikan, tidak boleh menjustifikasi aksi tersebut berniat akan melakukan tindakan makar atau tindakan inkonstitusional yang lainnya," kata Sukamta.

Ia meminta agar statement tuduhan makar ini tidak sembarang dan jangan gegabah. Apalagi makar itu tindakan menggulingkan pemerintahan dengan kekuatan senjata. Sehingga kalau ini tidak bisa dibuktikan, tuduhan makar justru bisa terarahkan kepada pihak yang memiliki senjata.

"Maka, hati-hatilah membuat statement, terlebih statement yang alih-alih dapat mencipatakan rasa aman justru dapat memperkeruh suasana yang sebetulnya relatif kondusif. Keempat, pemerintah wajib menyelenggarakan keamanan. Keamanan yang dimaksud di sini adalah agar aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman terkendali," kata Sukamta.

Ia menekankan dengan keempat kewajiban tadi, harusnya pemerintah malah memperlancar aksi ini dengan menjamin keamanannya, bukan malah terkesan menghalangi sampai melarang akses masyarakat dari daerah ke Jakarta.

"Tindakan ini bisa inkonstitusional dan malah berpotensi menambah rasa tidak nyaman di masyarakat, padahal aksi yang akan dijalankan adalah aksi super damai, maka kita wujudkan bersama kedamaian itu," kata Sukamta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya