Awali Bahas RUU Pemilu, Pansus Pilih Konsultasi dengan MK

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pansus Rancangan Undang Undang tentang Pemilu hanya memiliki waktu enam bulan untuk merampungkan pembahasan RUU tersebut.

Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

Sebagai langkah awal, pansus akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan-putusan menyangkut Pemilu. Hal itu dilakukan karena putusan MK yang berkenaan dengan Pemilu akan dijadikan dasar aturan dan norma dalam UU Pemilu.

"Berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy lewat sambungan telepon, Jumat, 25 November 2016.

Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

Pansus juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya penguatan sistem peradilan Pemilu.

"Terkait dengan upaya penguatan sistem peradilan Pemilu yang ideal," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Penjelasan Golkar dan NasDem Berbalik Arah soal Revisi UU Pemilu

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan RUU ini bisa dituntaskan DPR awal Mei 2017 mendatang. Target ini disepakati antara pemerintah dan pimpinan DPR untuk memprioritaskan penyelesaian RUU sehingga tak mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dimulai pada Juni 2017.

"Sepakat akhir April sampai awal Mei 2017 harus selesai. Agar kerja Komisi Pemilihan Umum dengan tahapan pileg-pilpres serentak yang berjalan mulai Juni 2017 tidak terganggu," kata Tjahjo.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

PKS menganggap, revisi UU Pemilu adalah untuk perbaikan demokrasi dan sistem politik. Juga terlalu berat kalau serentak di 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2021