Setya Novanto Siap Pimpin DPR Lagi

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Rapat pleno Partai Golkar pada Senin, 21 November 2016 telah memutuskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR RI, menggeser Ade Komarudin. Keputusan itu kembali ditegaskan DPP Partai Golkar saat menggelar silaturahmi nasional di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Bali, Kamis malam, 24 November 2016.

Ular Sanca Panjang 5 Meter Ditemukan di Kali Grogol

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, dalam silaturahmi tersebut DPP Golkar telah mensosialisasikan keputusan rapat pleno yang mendaulat Setya Novanto untuk kembali memimpin DPR RI kepada seluruh jajaran DPD se-Indonesia.

"Semalam kami melaksanakan Silaturahmi DPP Golkar se-Indonesia untuk merespon peristiwa penting, baik peristiwa kebangsaan maupun dinamika di internal Partai Golkar. Keputusan ini kita jelaskan ke DPD. Mereka semalam bulat, bahkan katanya lebih cepat lebih baik," kata Idrus di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Bali, Jumat, 25 November 2016.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

Idrus memastikan, keputusan Setya Novanto untuk menjabat Ketua DPR RI merupakan dukungan riil Partai Golkar, sebagai perwakilan partai di pimpinan DPR RI. "Demi tanggung jawab partai tidak ada alasan menolak," ujarnya menegaskan.

Menurutnya, keputusan untuk merotasi jabatan Ketua DPR RI Ade Komarudin, untuk digantikan oleh Setya Novanto sudah melalui kajian hukum DPP Partai Golkar. Apalagi, alasan Novanto mundur dari Ketua DPR RI sebelumnya, adalah karena desakan publik atas kasus 'Papa Minta Saham' yang menjerat Setya Novanto.

Bambang Soesatyo: Susunan DPP Golkar Belum Final, Masih Ada Perbaikan

Setya Novanto kemudian melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU ITE, khususnya terkait alat bukti dan UU Tipikor terkait pemufakatan jahat. MK akhirnya membatalkan bukti hukum kasus yang menjerat Novanto. Majelis menyatakan bukti rekaman yang diambil secara diam-diam tidak dalam kerangka penegakan hukum, tidak sah menjadi alat bukti.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa tuduhan pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Setya Novanto itu bukan merupakan suatu tidak pidana.
 
Berdasarkan keputusan MK itu, maka MKD Partai Golkar telah melakukan persidangan dan mengambil kesimpulan implikasi hukum atas putusan MK tersebut. Menurut Idrus, hasil dari sidang MKD Partai Golkar menyimpulkan jika seluruh proses hukum terhadap Setnov dianggap tidak ada, sehingga perlu dipulihkan nama baik dan martabatnya.

"Dalam kajian itu kami berpandangan dan juga ada desakan seluruh DPD Golkar se-Indonesia, dalam rangka pemulihan nama baik dan martabat, maka mengembalikan posisi Ketua DPR RI kepada saudara Setya Novanto. Yang dimaksud pemulihan nama baik dan martabat sebagai Ketua DPR RI. Itu harus dikembalikan demi marwah dan martabat Partai Golkar," kata Idrus.

Idrus menegaskan, Setya Novanto sendiri tak berkepentingan terhadap hal tersebut. Namun, untuk mengomunikasikan hal tersebut, Idrus mengaku DPP Partai Golkar telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR RI dan Fraksi Partai Golkar DPR RI. "Minggu depan saya harap proses ini sudah selesai. Kita harap DPR lebih harmonis, lebih produktif dan tidak menimbulkan polemik," ujar dia.

Merespon desakan kader Golkar agar kembali menduduki jabatan Ketua DPR, Setya Novanto tak banyak komentar. Pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Fraksi Golkar ini hanya menyatakan siap mengemban tugas yang diberikan partai. "Ya, semua saya serahkan kebijakan daripada partai sebagai tugas partai, tentu akan menjadi penerimaan-penerimaan, bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Novanto.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah secara bulat dan aklamasi akan melakukan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kembali kepada Setya Novanto. Terkait keputusan ini, Partai Golkar telah mengirim surat kepada Fraksi Golkar di DPR dan Pimpinan DPR.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya