Politisi Demokrat: Jokowi Sebaiknya Evaluasi Tito Karnavian

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus dievaluasi. Alasannya, Tito melontarkan tuduhan adanya aksi makar pada demonstrasi lanjutan menuntut penegakan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Sebaiknya Presiden Jokowi mengevaluasi Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. Sebab membuat masyarakat saling curiga, saling tuduh. Termasuk berdampak pada politik dan ekonomi," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Ia menjelaskan, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden melalui persetujuan DPR. Sehingga keberadaan Kapolri ini bisa ditinjau kembali. Sebab, dugaan akan adanya makar seharusnya disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Jangan sampai pernyataan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini jadi pertanyaan publik, jangan-jangan Kapolri jadi alat atau pesan sponsor. Masak pernyataan di medsos dianggap makar. Aksi demo berapapun jumlahnya tidak bida dikatakan makar," kata Benny.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam keterangan pers, Senin, 21 November 2016, menegaskan, jika aksi demo nanti untuk menggulingkan pemerintah, maka itu sudah membuat negara dalam negara atau makar.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Tito mengaku mendapat informasi bahwa agenda unjuk rasa nanti bukan hanya terkait proses hukum terhadap kasus penistaan agama. Tapi ada agenda lain.

"Agenda politik lain, di antaranya adalah upaya melakukan makar. Bila itu terjadi, kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024