Soal Buni Yani, Hanura: Pantas Jadi Tersangka

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat berkunjung ke Kepulauan Seribu 27 September 2016. Di situlah dia melontarkan pernyataan soal Surah al-Maidah yang membuatnya diadili.
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana, merespons soal pengunggah video Ahok, Buni Yani, yang menjadi tersangka penebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Saya kira pantas BY ini ditetapkan sebagai tersangka, dialah sebenarnya yang menyebarkan video bernuansa SARA ini, apalagi ketika disebar ini kan dia edit," kata Dadang saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 24 November 2016.

Menurutnya, tindakan mengedit video Ahok tersebut memang dengan maksud untuk menghasut umat Islam. Ternyata dampaknya, kata Dadang, tak main-main.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Maka menghasut, mengadu domba atau menyebarkan berita yang dapat menimbulkan reaksi massa besar tentu adalah sebuah kejahatan. Maka wajar kalau kemudian ia ditetapkan tersangka," kata Dadang.

Ia melanjutkan, perlakuan polisi terhadap Buni Yani maupun terhadap Ahok, sama saja. Apalagi Ahok yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yang membedakan hanya karena Ahok menjadi pasangan calon pilkada DKI, sedangkan Buni Yani tidak dalam posisi strategis tersebut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Saya kira ini lazim, ketentuan hukumnya kan jelas. Penyidik punya pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya kira siapa pun yang melakukan hal serupa harus diproses dan ditindak hukum demi keadilan," kata Dadang.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka. Ia disangkakan telah menjadi penebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan dijerat pasal dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara Partai Hanura merupakan salah satu partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya