Aspek Yuridis Setya Novanto Bisa Jabat Lagi Ketua DPR

Politisi Golkar, Ade Komarudin (kiri) dan Setya Novanto (kanan).
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Keputusan pleno pimpinan DPP Partai Golkar yang memutuskan mengembalikan tradisi bahwa ketua umum harus menjadi ketua DPR dianggap hal penting yang bisa membuat Setya Novanto kembali menduduki jabatannya tersebut.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

"Sepanjang pengusulan Novanto dilakukan sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi Partai Golkar, maka tidak ada hambatan bagi dirinya untuk diusulkan sebagai ketua DPR oleh Fraksi Partai Golkar di DPR," kata pengamat politik Said Salahuddin, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 24 November 2016.

Faktor lain, kata Said, harus mendapat persetujuan dari sembilan fraksi lain yang ada melalui mekanisme paripurna. Apabila paripurna menyepakati, Setya Novanto bisa mengambil alih jabatan ketua DPR dari Ade Komarudin.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

Said menjelaskan, dari aspek yuridis, tidak ada kendala bagi Novanto untuk memimpin lembaga DPR kembali. Ada tiga ketentuan normatif dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi ruang Setya Novanto untuk menduduki kembali kursi ketua DPR.

"Pertama, Setya Novanto masih berstatus sebagai anggota DPR aktif. Merujuk Pasal 80 huruf d UU 17/2014 tentang MD3, setiap anggota DPR mempunyai hak untuk dipilih, termasuk menjadi pimpinan DPR," tuturnya.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

Ketentuan kedua adalah Pasal 84 ayat (2) UU MD3 yang mana pimpinan DPR dipilih dalam sistem paket. Ia mengingatkan kembali, pada awal periode 2014-2019, paket yang mayoritas dipilih adalah di mana Setya Novanto juga ada di dalamnya.

"Ini artinya, mayoritas anggota DPR menginginkan Novanto memimpin lembaga perwakilan rakyat itu. Walaupun di pertengahan jalan, Beliau sempat mundur, bukan berarti mayoritas anggota DPR sudah tidak menginginkan lagi dia kembali ke posisinya semula. Pada saat paripurna nanti, hal ini bisa dibuktikan," katanya.

Ketentuan ketiga, menurut Said, jabatan ketua DPR oleh Ade Komarudin saat ini sangat dimungkinkan oleh UU MD3 untuk diganti.

Ia merujuk Pasal 87 ayat (2) huruf d UU MD3, bahwa ketua DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya.

"Kalau pengusulan Pak Novanto sebagai calon ketua DPR untuk kedua kalinya ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar, Pak Ade tentu harus tunduk pada keputusan partai," tutur Said.

Atas dasar itu, menurut Said, sangat wajar kalau Setya Novanto kembali memimpin DPR pasca kasus “Papa Minta Saham” akhir 2015 yang membuat Novanto menyerahkan posisinya sebagai ketua DPR kepada Ade Komarudin yang pada saat itu menjabat ketua Fraksi Golkar DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya