Usulan Kenaikan Dana Parpol Sulit Direalisasikan

Survei Dukungan Masyarakat terhadap Parpol
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar dana bantuan partai politik dibagi dengan porsi 50-50 antara parpol dengan negara secara progresif selama 10 tahun.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Jika direalisasikan menurut KPK, pengawasan dana parpol akan menjadi lebih ketat. Hal itu bisa dilakukan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju jika dana partai politik (parpol) separuhnya disubsidi negara. Hanya untuk saat ini, dengan kondisi keuangan negara yang masih belum stabil, hal tersebut susah dilakukan.

Mendagri Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Setiap Daerah

Oleh sebab itu, usulan KPK untuk menaikkan dana partai politik hingga 50 persen masih sulit direalisasikan.

"Keuangan negara masih konsolidasi,” kata Tjahjo kepada VIVA.co.id, Rabu 23 November 2016.

Mendagri Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung

Tjahjo berujar, apabila postur fiskal negara Indonesia sudah membaik, maka hal itu akan segera bisa terealisasi.

"Kata KPK, masih banyak oknum Pak, partainya enggak salah. Tapi oknum partai yang salah. Kalau saya kena ya saya yang salah bukan pemerintah yang salah," kata Tjahjo.

Bahkan Tjahjo pun tidak bisa menjamin naiknya dana parpol akan dapat meminalisir terjadinya korupsi yang dilakukan kader parpol. Kunci pencegahan korupsi kata dia, mau tak mau balik pada mental masing-masing pribadi.  

"Intinya mau dibantu kayak apapun kalau masih ada (yang korupsi) ya susah. Siapa yang nanti mengontrol apakah cukup BPK atau laporan masyarakat saja," katanya.

Diakuinya, memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan pembiayaan parpol seperti yang diusulkan oleh KPK.

"Saya apresiasi KPK karena concern memperkuat sistem presidensial. Apalagi parpol punya peranan penting dalam sistem pemerintahan ini, perekrutan anggota DPR, DPRD, Presiden kan melalui partai semua, makanya kedaulatan partai harus dijaga," katanya.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, sejauh ini usulan KPK itu baru sebatas wacana. Usulan tersebut akan dibahas secara mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Memang lebih tepat UU Parpol-nya yang direvisi dan nanti penyaluran dananya tidak lewat Kemendagri tapi dari Kemenkeu langsung ke rekening partai," kata Soedarmo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya