- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, resmi mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan dikabulkan gugatan tersebut, Ketua Umum PPP Muktamar VIII Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.
"Kami memohon Kemenkumham untuk melaksanakan dua putusan PTUN Jakarta," ujar Djan di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2016.
Selain itu, Djan juga meminta Kemenkumham tidak bergerak lamban. Dia berharap, agar Kemenkumham secara cepat merespons keputusan PTUN Jakarta.
"Bila perlu, habis ini saya langsung nongkrong di kantor beliau (Yasona), siang malam biar diterima," ujarnya diiringi tawa. (asp)