Pergantian Ade Komarudin Melalui Mekanisme Internal Partai

Setya Novanto bersama Ade Komarudian saat Setya ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pernyataan sikap Angkatan Muda Partai Golkar/AMPG yang menyetujui dan mengesahkan pergantian Ketua DPR RI Ade Komarudin, dengan Setya Novanto, menimbulkan banyak polemik. Salah satunya, yakni bagaimana bila Ade Komarudin tidak setuju mengenai hal tersebut.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

Wakil Ketua Umum AMPG Mustafa Raja menjelaskan, hal tersebut sudah melalui mekanisme dan rapat pleno DPP Partai Golkar, sesuai ketentuan internal partai dan undang-undang yang berlaku. Sehingga, pertimbangan ini diharapkan dapat diterima Ade Komarudin, karena secara aklamasi tidak ada bantahan, atau alasan apapun dari seluruh peserta pleno DPP Partai Golkar yang dilaksanakan pada 21 November 2016.

"Kalau terkait DPP partai saya, mekanismenya ada di dalam tadi, yakni Mahkamah Partai. Kita tidak perlu berwacana luas ke luar, karena kita Partai Golkar punya mekanisme dan selama ini masalah internal kita selesaikan melalui mekanisme partai yang sudah diatur dalam tata kerja DPP Partai Golkar," ujar Mustafa, saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Selasa 22 November 2016.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

Mustafa menambahkan, Mahkamah Partai Golkar secara terbuka dan transparan meminta kepada kader dan simpatisan untuk menerima seluruh keputusan internal Partai Golkar. Sebab, Mahkamah Partai merupakan ruang bagi kader yang mengalami kerugian bagi setiap kader.

"Karena itu, Mahkamah Partai adalah ruang untuk seluruh kader yang merasa mungkin mengalami kerugian terhadap diri masing-masing kader itu," kata dia. (asp)

Puan Pastikan Kementerian Cuma Bermitra dengan Satu Komisi di DPR
Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Puan Maharani

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

DPR saat ini sudah membentuk Panja Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2020