Marak Info Hoax, Pemerintah Harus Telusuri Penyebabnya

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, meminta pemerintah tidak terburu-buru menyikapi berbagai informasi di media sosial yang dianggap hoax atau bohong pasca demonstrasi 4 November lalu. Beberapa pihak khawatir isu hoax tersebut bisa mengganggu stabilitas negara.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ya, munculnya isu instabilitas itu kan ada sebabnya. Isu rush money, aksi damai, bocornya info BIN, itu ada sebabnya pasti. Nah, sebabanya ini yang saya rasa perlu ditelusuri. Akar masalah ini apa?" ujar Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Politikus Partai Amanat Nasional ini melihat permasalahan yang muncul saat ini sederhana. Menurutnya, sebagian besar masyarakat menuntut penegakan hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau akar masalah ini penegakan hukum, maka domain pemerintah untuk menegakkan hukum. Sehingga reaksi yang dianggap instabilitas akan reda dengan sendirinya. Jangan sampai kita salah berpikir," ujarnya.

Anak Amien Rais itu berpendapat, kesalahan berpikir pemerintah menyikapi berbagai gejolak dan informasi media sosial justru bisa berbahaya. Penyelesaian masalah harus sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Kita mau menetralisir atau menghabisi akar gerakan instabilitas, tapi akarnya dibiarkan saja. Kan pasti akan muncul gerakan-gerakan baru. Kita harus berpikir agak logis, akar masalah harus diselesaikan," tegasnya.

Meski begitu, Hanafi mengingatkan kepada para pengguna media sosial jangan sampai mengarah pada ujaran kebencian. Pasal ujaran kebencian pada Undang-undang Inforamasi dan Transaksi Eletronik bisa menjerat penyebar ujaran kebencian dengan pidana. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022