Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi soal Aksi Pemanasan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi permintaan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF - MUI) yang meminta Parlemen menggunakan hak interpelasi atau pun angket untuk memanggil Presiden Joko Widodo terkait demonstrasi pada 4 November 2016.

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

"Itu hanya bisa dilakukan kalau ada pelanggaran. Sebab hak angket itu muncul kalau ada dugaan pemerintah melakukan pelanggaran. Kalau dahulu hanya presiden, tapi sekarang pemerintah secara keseluruhan," kata Fahri di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 18 November 2016.

Ia mencontohkan hak angket anggota DPR bisa ditujukan kepada Kepolisian atau lembaga penegak hukum lain maupun kepada presiden. Tapi harus benar-benar diidentifikasi ada tindakan melanggar undang-undang.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"Tapi sebelum ke sana, Presiden harus bertindak untuk menjawab sumber kegelisahan orang. Tadi saya lihat di beberapa tempat ada aksi (demonstrasi). Kalau Presiden tidak hati-hati itu bisa jadi aksi pemanasan," kata Fahri.

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang datang mewakili GNPF-MUI ke DPR meminta pimpinan Parlemen memanggil ataupun menyelidiki sebab Presiden tak menemui para pengunjuk rasa pada 4 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami meminta DPR menggunakan hak konstitusionalnya dalam memanggil atau menyelidiki, atau menggunakan hak interpelasi, atau angket, atau apapun namanya, dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden Jokowi," kata Rizieq.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022