FPI Minta Hak Angket atas Jokowi, Ketua DPR Merespons

Pimpinan DPR Terima Audiensi GNPF MUI.
Sumber :

VIVA.co.id – DPR menanggapi permintaan sejumlah kalangan yang meminta agar DPR memanggil dan menanyakan kepada Presiden Joko Widodo alasan tidak menemui demonstran pada 4 November 2016 lalu. Belakangan, DPR diminta menggunakan hak interpelasi dan hak angket.  

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Menyoal permintaan itu, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa hak interpelasi adalah hak anggota. Sementara pimpinan tidak bisa menjadi pelopor digunakannya hak tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya memelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen, speaker," kata Ade ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 18 November 2016.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Ade hanya mengatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima aspirasi yang disampaikan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF). Aspirasi itu kemudian akan diinformasikan ke pimpinan fraksi di DPR.

"Kami hanya dalam posisi menginformasikan karena yang dituntut para habib dan pimpinan itu semuanya adalah hak anggota. Tidak bisa pimpinan DPR mengarahkan para anggota dewan melakukan menggunakan haknya," ujarnya.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menemui pimpinan DPR di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 17 November 2016. Rizieq, yang mewakili GNPF MUI meminta DPR mengajukan hak angket soal Presiden Jokowi.

"Kami meminta DPR menggunakan hak konstitusionalnya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apa pun namanya dalam rangka meminta keterangan Presiden Jokowi," kata Rizieq.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya