Rizieq Shihab Minta DPR Dorong Polisi Tahan Ahok

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 17 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta DPR mendorong Kepolisian untuk menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami meminta agar DPR menggunakan hak konstitusinya untuk mendorong pihak Kepolisian agar Ahok ditahan," kata Rizieq di kompleks Parlemen saat menemui Ketua DPR, Ade Komarudin, pada Kamis, 17 November 2016.

Ia mengatakan, sejak awal sudah meyakini dalam gelar perkara di Bareskrim Polri, Kepolisian tak punya alasan untuk tak menetapkan Ahok sebagai tersangka. Soalnya, tidak ada perdebatan dari saksi dan para ahli dalam gelar perkara itu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Yang hanya jadi perbedaan adalah dari para ahli pidana ada unsur niat atau tidak. Saat itu kami minta Ahok dijadikan tersangka dan segera ditahan," kata Rizieq.

Rizieq menjelaskan alasan Ahok perlu ditahan karena sangat mungkin melarikan diri walau dicegah. Dia juga menengarai Ahok berpotensi menghilangkan alat bukti.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022