Undang-Undang MD3 Masuk Prolegnas 2017

Ketua DPR RI Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin mengungkapkan wacana untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, dalam Program Legislasi Nasional 2017. Wacana ini muncul dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

"Menyangkut beberapa pasal. Tidak banyak sih, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg (Badan Legislasi)," kata Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Salah satu yang dia kehatui adalah menyangkut posisi Mahkamah Kehormatan Dewan. Dimana jumlah pimpinannya akan diubah menjadi ganjil.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Setahu saya sih cuma pasal soal MKD ya. Dari pembicaraan informal," kata Ade.

Sementara terkait isu mekanisme pemilihan ketua DPR sesuai proporsionalitas hasil suara pemilu legislatif, menurutnya belum mencuat. 

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Isu ini muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Ketua MKD Surahman Hidayat ke MKD, karena dugaan pelanggaran etik dan pidana atas pemecatannya.

Akibat laporan ini posisi Ketua MKD dicopot, sehingga terjadi kekosongan jabatan pada posisi ketua MKD.

Lalu beberapa bulan setelah laporan Fahri, Wakil Ketua DPR melantik Sufmi Dasco sebagai Ketua MKD. Pelantikan Sufmi yang berasal dari Patai Gerindra ini diprotes fraksi PKS. Sebab PKS merasa jatah ketua MKD itu seharusnya milik PKS.

Belakangan pimpinan DPR dan fraksi menggelar rapat untuk menyelesaikan sengketa jabatan. Mereka sepakat menambah satu posisi wakil ketua, yang akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang MD3 ini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya