Kasus Ahok, DPR Panggil Kapolri Awal Pekan Depan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Komjen Syafruddin di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengatakan Komisi Hukum DPR pada Senin pekan depan berencana memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait rapat kerja dan sejumlah isu penting lainnya termasuk gelar perkara terbuka Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Sebagai lembaga politik tugas kami mempertanyakan apabila ada hal yang tidak sesuai dengan hukum. Apabila ada proses yang tidak akuntabel, tidak transparan," kata Benny di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 November 2016.

Menurut Benny, proses gelar perkara yang seolah akuntabel dan transparan sebetulnya justru mengandung intervensi. Sehingga komisi III akan mempertanyakannya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami Komisi III memutuskan tidak datang untuk menghormati proses hukum, untuk menghormati prinsip due process of law. Tidak ada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan yang baru. Yang ada penyidik bekerja dan harus mempertangungjawabkan," kata Benny.

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Penetapan Ahok sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara terbuka yang dihadiri perwakilan pelapor, terlapor dan ahli dari kedua kubu. Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022