Setya Novanto: Golkar Tak Bisa Tarik Dukungan ke Ahok

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia.

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengakui bahwa partainya tidak bisa menarik dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta 2016. Novanto pun menyatakan partainya akan komitmen mendukung, kendati saat ini Ahok telah berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Partai Golkar secara Undang Undang memang tidak bisa lagi, baik Ahok maupun partai harus tetap solid," kata Novanto usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Novanto tidak menampik jika pertemuannya dengan Jokowi juga turut membahas kasus Ahok. Menurutnya, Jokowi menjelaskan tidak pernah mengintervensi kasus tersebut. Novanto juga menyebut langkah Jokowi itu sudah tepat.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Terkait kemungkinan status tersangka akan membuat elektabilitas Ahok menurun, Novanto menyerahkan semua proses Pilkada kepada Ahok untuk mengatasinya.

"Serahkan semua kepada saudara Ahok untuk bisa dengan adanya apa yang sudah diputuskan tentu mempunyai hikmahnya," ujar dia.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam khususnya Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Ahok dijerat dan disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kepolisian kini resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022