Jaksa Agungnya dari Nasdem, DPR Pantau Proses Hukum Ahok

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Wenny Warou menyebut penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sudah on the track. Namun, dia mengingatkan, agar proses di tengah nanti tidak diisi dengan dagelan-dagelan yang mengecewakan masyarakat.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Jangan sampai ada dagelanlah, itu aja pesan dari kami," kata Wenny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2016.

Setelah dari Polri, berkas Ahok, kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan. Politikus Gerindra itu mengatakan, seharusnya tidak ada konflik kepentingan, meskipun Jaksa Agungnya berasal dari Partai Nasdem, partai yang mendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kalau sudah diproses criminal justice system, itu harus profesional di bidang hukum. Enggak ada partai-partaian di situ," ujar Wenny.

Karena itu, katanya, Komisi III juga akan ikut memantau pergerakan proses hukum ini. Termasuk, dari awal penyidikan, hingga ke proses persidangan nanti.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kita kan, akan mengikuti juga. Komisi III akan mengikuti, memantau sampai di mana progres daripada penyidikan, penuntutan sampai persidangannya," kata pensiunan jenderal polisi itu.

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Penetapan Ahok sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara terbuka yang dihadiri perwakilan pelapor, terlapor dan ahli dari kedua kubu. Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya