Sekjen PKB: Ahok Jadi Tersangka, Pertanda Polisi Netral

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dugaan penistaan agama menunjukkan polisi masih bekerja pada relnya. Menurutnya, langkah Polri itu sekaligus membantah adanya intervensi dari penguasa.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tidak seperti dugaan banyak orang yang katakan polisi tidak netral, berpihak," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Tak hanya itu, penetapan status tersangka ini juga mengonfirmasi konsistensi pernyataan Presiden Jokowi soal tak intervensi dan tak berpihak pada kasus ini. Dia pun berharap perkembangan ini berdampak pada rencana demonstrasi massal pada 25 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Supaya dilihat ulang. Kalau kasusnya penistaan agama mestinya tinggal kita kawal sampai di peradilan berjalan sesuai fakta-fakta," kata Karding.

Secara politik, ia membenarkan penetapan tersangka mungkin membuat situasi lebih tenang. Tapi dalam konteks hukum tentu ada hal yang harus sesuai dengan aturan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau ada bukti menjadi tersangka. Kalau tak ada bukti, tidak boleh (jadi tersangka) karena tekanan apa pun. Saya melihatnya sebagai langkah hukum saja. Polisi pasti punya dua bukti permulaan minimal yang cukup tetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Karding.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam khususnya Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka.

Sebagai tersangka, Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian pun resmi mencegah Ahok berpergian ke luar negeri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya