Ketum PAN: Ahok Tersangka, Pengadilan Jangan Main-main

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, mengapresiasi dan menghormati polisi yang sudah bekerja proporsional terkait dengan penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Dia pun berharap tak ada demo lagi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Karena itu pengadilan dan hakim tak boleh main-main lagi karena ini menyangkut umat, masyarakat luas," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Ia mengingatkan pengadilan tak boleh diintervensi. Alasannya, selama ini pengadilan kadang ada 'main', termasuk juga praperadilan. Sehingga ia meminta pengadilan benar-benar berlaku profesional.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Pak Ahok haknya kita hormati tapi yang penting pengadilannnya juga jangan main-main, jangan sudah disetel," kata Zulkifli.

Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka bukan soal mendinginkan suasana. Tapi yang terpenting bagaimana menghormati negara hukum.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Ya tidak perlu lagi demo, kita tunggu proses hukum. Nanti kalau sudah di pengadilan baru dikawal lagi. Tanggal 25 November kan mau demo menurut saya tak perlu lagi, kasihan sudah jauh perlu ongkos. Karena itu pengadilan harus profesional," kata Zulkifli.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara, kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam khususnya Surat Al Maidah ayat 51. Para penyidik berkeyakinan, perkara itu harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian mencegah Ahok berpergian ke luar negeri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya