DPR Minta Tak Ada Lagi Demonstrasi soal Ahok

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu 16 November 2016.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Terkait hal ini Komisi III DPR sebagai komisi bidang hukum memberi menilai polisi telah bekerja dengan profesional dan transparan.  

"Komisi III berharap semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, Senayan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Dengan adanya penetapan tersangka, Bambang berharap tidak ada lagi aksi demonstrasi susulan yang dikabarkan terjadi pada 25 November nanti.

"Kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Komisi III sebelumnya memutuskan tidak hadir dalam agenda gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Ahok kemarin.

"Tidak jadi hadir (Komisi III)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Boy, Komisi III sudah memberi informasi mengenai ketidakhadiran tersebut dan mempercayakan sepenuhnya penyelidikan kasus Ahok kepada Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya