Ahok Tersangka, PDIP Siapkan Upaya Hukum

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang mengaku sangat kecewa dengan keputusan Mabes Polri tenrkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pencekalannya ke luar negeri.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

"Kenapa demikian, karena kita tahu bahwa pemeriksaan Ahok dalam proses lidik, peyelidikan, nah penyelidikan itu sifatnya nonprojustia dan sistem kerja itu klarifikasi," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan seharusnya tidak ada yang dijadikan tersangka. Sebab hanya ada pemeriksaan pengadu dan saksi. Kalaupun Ahok mau ditetapkan sebagai tersangka harus dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

"Karena itu Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam rangka dalam penegakan hukum kan tidak boleh begitu," kata Junimart.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden (perpres) Nomor 1 tahun 1965 yang belum dicabut, mengatur soal mekanisme penegakan hukum dalam kasus orang yang melakukan dugaan penistaan agama. Menurut Perpres tersebut, aparat penegak hukum harus menegur, mengingatkan yang bersangkutan atau bila tetap mengulangi maka diterapkan Pasal 156 (a) KUHP.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Jadi tidak seketika Pasal 156 (a) diterapkan," kata Junimart.

Apalagi, pernah ada orang yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut. MK pun menolaknya karena harus kembali Perpes nomor 1 tahun 1965.

"Nah ini tidak diterapkan oleh Mabes Polri, sebagai Kepala Bantuan Hukum Advokasi Pusat PDIP saya sangat kecewa secepat mungkin kami akan melakukan koordinasi komunikasi dengan DPP Partai dan Ahok untuk menyikapi status tersangka dan cekal," kata Junimart.
    
Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya