Pilkada Jakarta 2017

KPU Ingatkan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Soemarno, mengingatkan bahwa partai-partai politik pengusung tidak bisa menarik dukungan mereka lagi terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polri. Parpol baru bisa mengganti Ahok sebagai calon Gubernur jika yang bersangkutan telah divonis tetap oleh pengadilan di atas lima tahun penjara.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Enggak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok," kata Soemarno di The Media Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Sementara bagi KPU Provinsi, kata Soemarno memang akan memantau proses hukum di Kepolisian. Sekalipun Dipercepat atau lambat, Ahok masih bisa mengikuti berbagai tahapan di pilkada.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ahok akan tetap dicetak di kertas suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana," kata dia.

Apabila Ahok terpilih dan kemudian divonis di atas lima tahun penjara, maka wakil gubernur akan menggantikan posisinya.  

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengintervensi KPU terkait pencalonan Ahok.

"Di UU dan PKPU sudah sangat jelas. Kalau status tersangka, Ahok sebagai calon tetap jalan sampai ada perubahan status menjadi terpidana. Masyarakat perlu mengikuti proses hukum itu dengan seksama," ujarnya.

Setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ari mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.

"Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Ari.  

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya