Pilkada Jakarta 2017

Ahok Tersangka, PDIP Harap Tak Lagi Ada Tolak Kampanye

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Risa Mariska mengatakan, PDIP sebagai pengusung Ahok di Pilkada Jakarta menghormati proses hukum yang telah berjalan. PDIP juga mengapresiasi Ahok tidak ditahan karena alasan yang tepat.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Mengenai status penahanan Ahok dalam kasus ini kami menilai belum perlu untuk dilakukan penahanan, mengingat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatur beberapa hal yang mensyaratkan seseorang untuk dapat dilakukan penahanan," kata Risa kepada VIVA.co.id, Rabu 16 Juni 2016.

Alasan-alasan penahanan yang dikhawatirkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana serupa, menurut Risa, tidak masuk dalam kategori kasus Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hal-hal itu menurut PDIP tidak akan dilakukan Ahok.  

"Dari ketentuan tersebut kami yakin Ahok tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk proses penyidikan," lanjutnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia memastikan, status tersangka juga tidak akan membuat pasangan Ahok-Djarot gugur dari calon kepala daerah. Aktivitas kampanye Ahok-Djarot akan berjalan seperti biasanya.

PDIP kata Risa juga akan tetap mengikuti proses kampanye seperti yang sudah diamanatkan dalam undang undang.  

"Untuk itu kami juga berharap agar jangan lagi ada penolakan atau upaya menghalang-halangi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kami. Biarkan proses hukum dan demokrasi berjalan dengan baik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya