VIVA.co.id – Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan itu.
"Pertama kita menghormati keputusan dari Polri, khususnya Bareskrim dan sudah menerapkan Basuki Tjahaja Purnama tersangka," kata Trimedya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Namun kata Wakil Ketua Komisi III ini, partainya tidak akan mengubah sama sekali sikap terhadap Pilkada. Menurutnya pencalonan Ahok masih bisa terus dilanjutkan.
"Walaupun tersangka, tapi pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI tidak hilang. Kita akan mempelajari kasus ini dan mengumpulkan bukti yang ada," ucap Trimedya.
Trimedya mengungkapkan, sedari awal PDIP sudah siap jika Ahok menjadi tersangka. Namun dia juga mempertanyakan seperti apa unsur yang terpenuhi pada pasal penistaan agama itu.
"Pak Basuki tidak memenuhi kriteria jadi tersangka, harusnya dua alat bukti dijelaskan pihak Kepolisian, mana saja yang dipenuhi," kata dia.
Kemudian karena itu, PDIP juga katanya akan mengutus kuasa hukum ke Bareskrim, untuk mendapatkan resume penetapan Ahok menjadi tersangka.
"Kita tahulah kasus ini bukan semata-mata hukum, tapi unsur politik cukup kuat, sehingga dibuat gelar perkara yang tidak lazim."
(mus)