Komisi III DPR Yakin Polri Profesional Soal Kasus Ahok

Baliho 'Penjarakan Ahok' dibentangkan di dekat Istana Merdeka, (04/11).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok kepada Kepolisian.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami menghormati undangan Pak Kapolri untuk memantau gelar perkara di Mabes Polri, karena kami ingin menghormati proses hukum dan kami percaya profesionalisme Polri dalam kasus penistaan agama," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Ia mengatakan, Komisi III memutuskan tak menghadiri gelar perkara Ahok dan hanya memantau gelar perkara tersebut. Sepenuhnya, DPR percaya bahwa Kepolisian bisa memproses kasus ini secara profesional dan tanpa intervensi.   

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kami serahkan sepenuhnya pada Kepolisian, karena masuk ranah penyelidikan dan kami sepenuhnya mengawasi, agar tidak dicampur aduk dengan proses politik dan tidak diintervensi," lanjutnya.

Ia mengatakan, gelar perkara juga sudah relatif terbuka dan dalam proses itu ada Komisi Kepolisian Nasional, serta Ombudsman yang turut mengawasi, agar polisi bisa menjalankan fungsinya dengan baik.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Gelar perkara dilakukan, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam penyebutan surat Al Maidah oleh Ahok. Rencananya, pengumuman hasil gelar perkara akan disampaikan pada esok hari. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022