DPR Sebut Bom di Gereja Samarinda akibat Kelalaian Aparat

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, menilai kasus peledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin, akibat kelalaian aparat keamanan dalam memantau pergerakan mantan narapidana kasus terorisme.  

Polisi Tangkap 6 Siswa SMA yang Prank Teror Bom Koja Trade Mall Bawa Nama Noordin M Top

"Ini terlihat dari salah satu pelaku pelempar bom molotov yang tertangkap bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia yang pernah dipenjara dalam kasus terorisme," kata Hasanudin di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.

Menurut legislator PDIP itu, Joh pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012 karena terlibat kasus peledakan bom buku di Jakarta pada 2011. Ia divonis 3,5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Dua Kali Dapat Ancaman Bom, Menara Eiffel Kembali Dikosongkan

"Kalau bebas bersyarat, berarti dia wajib lapor. Tentunya, napi yang bebas bersyarat wajib dipantau polisi. Apalagi kasusnya terorisme. Kok dia bisa pergi ke Kalimantan, apalagi sampai bisa mengebom," ujar Hasanudin.

Purnawirawan jenderal TNI ini menyesalkan pelemparan bom itu melukai anak anak, bahkan satu di antaranya meninggal dunia.

Korea Selatan Mencekam, Polisi Geledah 2 Bandara Setelah Dapat Ancaman Bom

Dia meminta Polri, BIN dan BNPT meningkatkan pengawasan terhadap jaringan orang-orang yang sudah masuk dalam daftar pengawasan terorisme serta yang pernah berhubungan. Selain itu, data intelijen dari semua elemen intelijen harus dikompilasikan secara komprehensif agar menghasilkan informasi yang akurat.

"Tanpa data akurat kita akan kecolongan," katanya.

Garis polisi di suatu lokasi perkara (foto ilustrasi)

Siswa SMA Buat Prank Teror Bom Koja Trade Mall Bawa Nama Noordin M Top Saat Kelas Berlangsung

Salah satu pelaku awalnya membuat hoax teror bom itu untuk nge-prank temannya.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2023