Jokowi: Proses Hukum atas Ahok akan Cepat dan Transparan

Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo meminta seluruh elemen masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Saksi-saksi sudah dipanggil semua. Memang belum selesai," ungkap Jokowi, sapaan akrab Presiden, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Partai Amanat Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu 13 November 2016.

Menurutnya dibutuhkan waktu lebih untuk aparat keamanan dalam memproses kasus Ahok. Menurutnya, setiap kasus yang tengah diselidiki aparat keamanan, memang membutuhkan waktu. Sebab, pihak kemananan akan mengumpulkan terlebih dahulu berbagai informasi, untuk menentukan arah selanjutnya. Dalam hal ini, apakah Ahok bersalah, dan ditindak pidana, atau justru sebaliknya.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Proses seperti itu ada yang dua tahun. Satu tahun juga ada. Enam bulan juga ada," katanya.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, proses hukum Ahok akan dilakukan dengan cepat, tegas, adil, dan bersifat transparan. Sehingga masyarakat pun akan mengetahui yang sebenarnya dari kasus yang menimpa Ahok.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Saya sudah sampaikan, proses akan cepat dan transparan. Mau ditambah apa lagi kata-katanya?," ujar dia, diiringi tawa hadirin.

Sebagai Kepala Negara, Jokowi menjamin tidak akan melakukan intervensi apapun terkait kasus Ahok, dan tetap mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ini demi meminamlisir hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

"Tidaklah. Begitu saya sekali intervensi, yang lain akan dayang ke saya. Mau itu yang kita mau? Saya tidak mau seperti itu. Silahkan diproses di wilayah hukum," tegasnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya