Ikut Demo 4 November, Fahri Hamzah Dipolisikan

Ketua Solidaritas Merah Putih, Sylvester Matutina, melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Jumat, 11 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai relawan Solidaritas Merah Putih. Fahri dilaporkan atas dugaan penghasutan saat berorasi di demo 4 November yang berakhir ricuh.

Apa Beda Junta Militer dengan Kudeta? Ini Jawabannya

"Sehubungan dengan demonstrasi damai tanggal 4 November 2016, kami masyarakat relawan solidaritas merah putih ingin melaporkan saudara FH atas dugaan penghasutan massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional sesuai pasal 160 KUHP," kata Ketua Solidaritas Merah Putih, Sylvester Matutina, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 November 2016.

Ia menambahkan, laporan ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 9 November 2016. Kali ini laporan tersebut tertuang dalam LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016 dengan dirinya sebagai pelapor.

Kewalahan Lawan Pemberontak, Junta Myanmar Berlakukan Wajib Militer bagi Pemuda dan Pemudi

"Dari penyidik sudah menerima laporan ini, dan akan diproses, dan akan dilakukan gelar perkara. Penyidik akan memanggil FH dan saksi-saksi dari kami, yang kebetulan dari kami dan akan mencari bukti-bukti tambahan," katanya.

Saat ini, pihaknya membawa bukti transkrip orasi Fahri Hamzah yang ada di akun media sosial Youtube dan fanpage Fahri Hamzah di Facebook.

Terlibat Perencanaan Kudeta, Eks Presiden Brasil Diringkus Polisi

"Yang kami serahkan bukti fanpage aslinya Fahri Hamzah yang dia upload sendiri. Fanpage Facebook. Kalau tidak salah pas tanggal 4 langsung dia (Fahri Hamzah) upload," ucapnya.

Menurut Sylvester, dalam orasi Fahri ada empat poin yang menjadi alasan pihaknya membuat laporan dugaan penghasutan.

"Pertama, memberitahukan cara menjatuhkan Presiden. Kedua, Presiden telah melanggar hukum berkali-kali. Ketiga, Presiden telah menginjak simbol-simbol agama Islam. Dan keempat, Presiden melindungi kafir yang telah menistakan agama. Saya pikir belum ada Presiden Jokowi bilang seperti itu," tuturnya.

Atas laporan tersebut, Fahri Hamzah disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya