HMI Minta DPR Awasi Proses Hukum Lima Kader Mereka

Massa HMI saat turun dalam aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P. Tamsir mengatakan, bahwa penangkapan dan penahanan lima kader organisasinya oleh aparat Polda Metro Jaya tanpa alasan dan landasan yang jelas. Selain itu, proses penetapan tersangka juga sangat singkat tanpa penjelasan bukti yang kuat.

Jokowi di Kongres HMI: Hati-hati, Jangan Salah Pilih Pemimpin!

"Kita minta DPR juga mengawasi, mendampingi sehingga kader-kader tak dikriminalisasi," kata Mulyadi saat menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap lima kader HMI tersebut tidak masuk akal. Mereka dianggap sebagai provokator kerusuhan tapi Kepolisian tak bisa memberikan bukti foto atau apapun bahwa mereka melakukan aksi kekerasan.

Mahfud MD Unggah Foto Bareng Anies dan JK: Siap Hadir ke Munas KAHMI

"DPR kami minta awasi untuk rasa keadilan masyarakat. Karena mengancam keutuhan NKRI. Seluruh perhimpunan mahasiswa Islam kita sudah difitnah dan dihasut, itu menghancurkan perhimpunan. Kita sudah lapor Propam dan Komnas HAM atas pencidukan yang tidak berprinsip pada HAM," kata Mulyadi.

Ia meminta, agar pengawasan tersebut disampaikan pada anggota DPR lainnya. Sehingga hukum tak dijadikan alat ketidakadilan. Ia berharap para kader HMI bisa lepas tanpa status tersangka.

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan telah menangkap tuntutan dari HMI terkait dengan apa yang terjadi pada lima orang kader HMI yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

"Kami akan teruskan aspirasi ini pada pihak terkait dan Komisi III yang jadi mitra Polri. Karena saya juga berada di lokasi. Saya juga melihat aksi itu adalah aksi yang dilakukan dengan sangat damai dan tak ada hal yang sangat luar biasa," kata Fadli pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, seharusnya ada satu penegakan hukum yang cepat dan cermat dari tuntutan masyarakat. Ia menilai harusnya para kader HMI dimintakan klarifikasi lebih dulu.

"Sehingga ini sangat terburu-buru untuk menjadikan aktivis ini sebagai tersangka atau dalang. Info dan pernyataan sikap dari keluarga besar HMI akan saya teruskan melalui mekanisme yang ada. Baik melalui surat maupun yang akan menjadi pembahasan Komisi III," kata Fadli.

Sebelumnya, lima anggota HMI aktif ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016. Kelimanya diringkus anggota Polda Metro Jaya di tempat terpisah mulai dari Senin, 7 November, malam dan Selasa 8 November. Mereka dianggap menjadi aktor di balik ricuhnya unjuk rasa di depan Istana Presiden pada Jumat 4 November lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya