Hanura Minta Kadernya Tak Reaktif Pasca 4 November

sorot kampaye hanura 2014 - Partai Hanura dalam sebuah momen kampanye.
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dewan Pengurus Pusat Partai Hanura meminta para kader di daerah untuk menahan diri pasca demonstrasi pada 4 November lalu. Aksi tersebut sebelumnya berjalan damai tapi berakhir ricuh.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Bagi kita partai ini, bagaimana anak cabang di bawah sana itu bersikap lebih arif. Tidak terus reaktif," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Chaeruddin Ismail, di Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Chaeruddin pun menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi bernegara. Namun ia menyangkan, demo 4 November lalu berakhir ricuh karena demonstran tetap bertahan menunggu untuk bertemu presiden hingga malam hari.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Dan andai kata tidak ada kerusuhan malamnya, kita bisa mengatakan bahwa demokrasi kita sudah maju," ujar dia.

Sebagai partai yang menempatkan kadernya di kabinet, Chaeruddin juga mengapresiasi langkah pemerintah yang membangun komunikasi ke sejumlah organisasi massa Islam. Menurutnya, hal itu dapat meredam emosi masyarakat, yang menutut proses hukum terhadap Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran pidatonya yang dianggap melecehkan agama.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Kita lihat juga presiden kita sudah mulai turun dengan pendekatan dengan berbagai pihak bahkan ormas agama diundang. Kita sebagai partai pendukung pemerintah harus sejalan dan memberi respons dengan cara, kita tidak lebih melihat ini secara arif dan bijaksana," kata Chaeruddin.

Hanura merupakan salah satu pengusung Basuki Tjahaj Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta. Mereka bergabung dengan tiga partai lain yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, dan Nasdem.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022