Golkar Serahkan Kasus Ahok ke Polisi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan Partai Golkar, menggelar rapat tertutup di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis 10 November 2016. Rapat itu untuk menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kami telah melaksanakan rapat. Kami serahkan sepernuhnya kepada aparat kepolisian," kata Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto

Novanto meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan upaya yang bisa memengaruhi tugas kepolisian. "Jangan ada intervensi dari siapa pun dan dari pihak manapun juga," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Selain itu, Novanto mengingatkan agar polisi menangani kasus ini seprofesional mungkin. Dia mendukung Polri menangani kasus dugaan penistaan agama ini.

"Untuk mengusut dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Lebih lanjut, Novanto menegaskan Golkar tetap mendukung pasangan petahana Ahok-Djarot sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2017 mendatang.

"Partai Golkar tetap konsisten memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022