Tjahjo: Tak Usah Presiden, Kita Dikatakan Anjing Juga Marah

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta Presiden Joko Widodo datang ke kantor Kepolisian untuk membuat laporan atas penghinaan yang dilontarkan calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani dalam unjuk rasa pada 4 November lalu.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Kami minta Bapak Presiden (Jokowi) mau datang ke Kepolisian. Presiden itu lambang negara, siapapun tidak boleh menghina. Kalau tidak setuju dengan kebijakan sampaikan itu dengan baik, sampaikan lewat tulisan, dan lainnya. Tapi kalau menghina harkat dan martabat itu tentu (Presiden) marah," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

Tjahjo mengatakan, jangankan Presiden, siapapun yang dihina, dimaki dengan kata-kata yang kasar tidak semestinya, bahkan disamakan dengan binatang, pasti akan naik darah.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Itu kan prinsip, pokoknya menyampaikan pendapat, kritik terbuka, tertulis atau empat mata dengan Presiden. Tapi sampaikan dengan etika yang baik. Mengatakan anjing, babi itu kan tidak etis, tak usah presiden lah kita saja dikatakan anjing, pasti juga akan marah," ujar Tjahjo.

Menurutnya, soal lain kalau orang itu tidak ikut memilih Jokowi pada pemilihan presiden lalu. Tetapi, hormat terhadap lambang negara itu menjadi suatu keniscayaan bagi seorang warga negara.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

"Soal orang yang bersangkutan dulu tidak memilih dia (Jokowi), itu demokrasi. Tapi kami minta semua orang harus menunjukkan penghormatan kepada Merah Putih, lagu Indonesia Raya dan lainnya," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, organisasi pendukung Jokowi, Projo, melaporkan Dhani ke kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi. Projo menilai Dhani melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya