Politikus PDIP: Gelar Perkara Terbuka Bukan Live di TV

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengomentari soal gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilakukan secara terbuka.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Junimart menangkap instruksi Presiden Jokowi soal terbuka bukan berarti terbuka seluasnya dan seluruhnya kepada publik.  

"Terbuka itu yang saya pahami dari Pak Jokowi agar Kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan tidak conflict of interest," kata Junimart saat dihubungi, Kamis, 10 November 2016.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Ia melanjutkan, transparan yang dimaksud adalah profesional dan tidak diintervensi. Junimart mengaku belum pernah mengetahui ada penyelidikan yang dilakukan secara terbuka ke publik. Sebab, jika benar terbuka untuk publik, akan bisa menuai silang pendapat.  

"Silakan dibuka. Terbuka itu tanpa memberikan peluang pada siapa pun untuk mengintervensi. Lalu terbuka bukan berarti harus diliput pers. Sama seperti pengadilan kasus Jessica misalnya, secara hukum tak boleh live," kata Junimart.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Menurutnya, yang dimaksud terbuka adalah setiap orang yang datang bisa melihat secara terbuka, namun bukan berarti bisa disiarkan langsung melalui misalnya, media televisi (TV). Dia meminta penegak hukum berhati-hati agar jangan sampai proses penegakan hukum malah melanggar hukum.  

"Siapa saja boleh datang, tapi tak boleh diliput secara live. Datang saja. Kan tidak ada yang terlalu krusial juga. Pendapat ahli A begini, ahli B begini, klarifikasi Ahok begini, kesimpulan penyelidik begini. Jadi tak ada debat di sana," kata Junimart.

Ia melanjutkan, apabila penyelidikan tak dilanjutkan ke penyidikan maka kasusnya akan berhenti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok, dilakukan secara terbuka.

Hal itu juga sudah disampaikan Jokowi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Sabtu 5 November 2016. Hanya kata Presiden, gelar perkara terbuka akan bisa dilakukan apabila diperbolehkan dalam peraturan perundangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya